Kasus Pelanggaran Hak Cipta Kian Marak di Tengah-tengah Penulis

Pelanggaran hak cipta atau dikenal dengan istilah pembajakan adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk memproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta (Penerbit atau Usaha yang mewakili/ditugaskan oleh pencipta karya).

Secara singkat, pelanggaran hak cipta dapat berupa pemfotokopian karya, penjualan secara ilegal, menjual dengan harga yang sangat merosot dari aslinya, dan menyebarkan versi elektronik secara ilegal.

Pembajakan seperti ini tentu sangat merugikan Penulis. Pada umunya jumlah royalti Penulis adalah 10% dari penjualan buku. Yang berarti, jika karya mereka terjual ribuan copy dengan cara ilegal dan tentunya tidak menerima pemasukan, maka royalti yang diterima Penulis sangatlah kecil. Maka dengan ini, Penulis sangat mengharapkan perhatian pemerintah untuk mengawasi adanya indikasi kecurangan tersebut. Selain itu, Penulis pun harus kritis terhadap kebijakan Pemerintah agar mampu memahami, mengetahui, serta bertindak cepat dalam menyikapi persoalan ini.

Undang-Undang terhadap Hak Cipta terdapat pada UU No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang ditungkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode, atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Namun rupanya ketegakan hukum pada kasus seperti ini belum berjalan. Masih banyak karya penulis yang dijual secara ilegal dan berhamburan di website, terlebih faktor teknologi sangat mendukung oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan pelanggaran.

Seperti kasus yang ramai baru-baru ini, Di mana kutipan seorang penulis terkenal asal Indonesia, Darwis atau yang lebih dikenal dengan nama pena Tere Liye yang kutipannya disalahgunakan atau diganti nama menjadi nama Najwa Shihab.

Tere Liye merupakan penulis hebat yang sebagian besar karyanya terpampang di rak best seller di toko buku seluruh Indonesia. Kemahiran Tere Liye dalam menulis patut diacungi jempol. Ia begitu mahir mengemas alur cerita yang tak mudah dengan gaya penulisan meroket namun mampu membius rasa penasaran para pembaca. Di samping itu, ending ceritanya pun tak jarang sangat menyentuh serta mampu menambah wawasan dan perspektif setelah membacanya. Berkat kemahirannya tersebut, tak jarang pembaca ingin memotret kutipan-kutipan bijak nan menyentuh miliknya untuk disimpan atau dibagikan ke publik.

Melansir laman Facebook miliknya, Tere Liye memposting sebuah gambar hasil screenshot yang telah diunggah pemilik akun Instagram bernama @zonamahasiswaaa. Di mana pada foto tersebut terpampang foto Najwa Shihab yang tengah menggunakan kutipan karya Tere Liye namun tidak mencantumkan sumbernya. Kutipan yang sangat bagus dan menyentuh tersebut lantas diburu netizen untuk disebarluaskan di berbagai media sosial dengan mengatasnamakan Najwa Shihab. Tere Liye selaku pemilik kutipan tersebut hanya mendiamkan media selama setahun. Namun rupanya tak ada yang sadar akan hal itu.

Kemudian Tere Liye kembali bersikap tegas bahwa kutipan tersebut adalah miliknya. Hal ini disampaikan pada postingan akun Facebook Tere Liye, Ia menuliskan “Tulisan yang dijadikan caption di foto ini adalah milik Tere Liye. Setahun terakhir kami ‘mendiamkan’ ini. Tapi, ayolah, masa tidak berubah juga setelah berkali-kali diingatkan. Sungguh di negeri ini, bahkan nama penulis saja bisa ditukar-tukar dengan santai” ujarnya.

Permasalahan ini mampu membuat publik geger. Pasalnya, selama ini mereka tidak tau bahwa kutipan tersebut adalah sah milik Tere Liye bukan milik Najwa Shihab. Meski begitu, Kasus inipun mendapat tanggapan langsung dari pihak Najwa Shihab mengenai pajak buku yang ditanggung Tere Liye namun tidak mendapatkan perhatian atas hak ciptanya. Menyikapi hal tersebut, Najwa Shihab menyampaikan adanya sikap tegas dari pemerintah untuk memberikan perhatian serius guna menghasilkan generasi cinta ilmu dan literasi. “Saya berharap ini (hal yang diutarakan Tere Liye) jadi pemicu untuk dibicarakan secara serius”.

Kurangnya perhatian pemerintah dan hukum pada Hak Cipta Penulis sangat rendah di Indonesia. Bahkan rasa aman untuk Penulis pun tidak dihiraukan. Belajar dari kasus Tere Liye, maka banyak sekali penulis yang merasa diwakilkan hak dan suaranya untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah guna mengusut tuntas pembajakan seperti ini. Pemerintah Indonesia khusunya badan hukum diharapkan mampu menerapkan UU yang telah tertera dan menjalankan sanki serta tugasnya untuk memberikan rasa aman bagi penulis agar mampu berkarya demi mamajukan minat baca dan literasi bangsa.  

Referensi

id.m.wikipedia.org , 2013. Pelanggaran Hak Cipta. [online]. Tersedia pada: <https://id.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran_hak_cipta> [Diakses 15 Februari 2021].

Deepublish.com , 2020. Mengenal Perhitungan Royalti Penulis di Penerbit. [online]. Tersedia pada:<https://penerbitdeepublish.com/perhitungan-royalti-penulis/> [Diakses 15 Februari 2021].

Tere Liye, 2020. Tere Liye. [Facebook]. Tersedia pada:<https://m.facebook.com/tereliyewriter/photos/a.180485332002043/3516538081730068/?type=3> [Diakses 15 Februari 2021].

Tempo.co , 2017. Soal Pajak Buku Tere Liye, Ini Kata Najwa Shihab. [online]. Tersedia pada:< https://seleb.tempo.co/read/907118/soal-pajak-buku-tere-liye-ini-kata-najwa-shihab> [Diakses 15 Maret 2021].

ZonaMahasiswa, 2017. Oleh : Najwa Shihab (Baca sampai selesai). [gambar online]. Tersedia pada:<https://www.facebook.com/tereliyewriter/photos/tulisan-yang-dijadikan-caption-di-foto-ini-adalah-milik-tere-liyeayolah-jangan> [Diakses 15 Maret 2021].

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pidi Baiq dan Kegemilangannya dalam Film Dilan

Author and Self publishing in Indonesia, Panji Ramdana