Kasus Pelanggaran Hak Cipta Kian Marak di Tengah-tengah Penulis
P elanggaran hak cipta atau dikenal dengan istilah pembajakan adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk memproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta (Penerbit atau Usaha yang mewakili/ditugaskan oleh pencipta karya). Secara singkat, pelanggaran hak cipta dapat berupa pemfotokopian karya, penjualan secara ilegal, menjual dengan harga yang sangat merosot dari aslinya, dan menyebarkan versi elektronik secara ilegal. Pembajakan seperti ini tentu sangat merugikan Penulis. Pada umunya jumlah royalti Penulis adalah 10% dari penjualan buku. Yang berarti, jika karya mereka terjual ribuan copy dengan cara ilegal dan tentunya tidak menerima pemasukan, maka royalti yang diterima Penulis sangatlah kecil. Maka dengan ini, Penulis sangat mengharapkan perhatian pemerintah untuk mengawasi adanya indikasi kecurangan tersebut. Selain itu, P...